Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

 Asesmen Nasional merupakan "pengganti" ujian Nasional, mungkin tidak banyak yang kita ketahui perihal asesmen nasional ini. Namun jika beberapa minggu yang lalu ada operator sekolah yang mengikuti SSB UBKD tingkat nasional, barangkali banyak sedikitnya ada yang dipahami. Pada artikel kali ini admin akan berbagi informasi mengenai petunjuk teknis pendataan calon peserta asesmen nasional tahun 2021. Jadi bagi Anda operator yang kemaren ikut SSB tahap 1 dan 2 wajib kiranya mengunduh juknis ini. Silakan dibaca dan diunduh dibagian akhir artikel.

mungkin tidak banyak yang kita ketahui perihal asesmen nasional ini Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
juknis pendataan caon peserta asesmen nasional


Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;

5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN;
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan  dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
8. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah  diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN
Kemdikbud;
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
 
10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan
12. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik  yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN
13. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;

Tugas Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan 


1. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN  tingkat satuan pendidikan;
2. Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
a. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
b. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;
c. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten  atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk  diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya
d. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
e. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
f. Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.


MEKANISME PENDATAAN

1. Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil  Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, Utama WP, SMK/MAK, dan SLB.
2. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi  WP, SMP/MTs, Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
3. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
4. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
5. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
6. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.
7. Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik  Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
8. Proses impor data peserta program PAKET yang lembaga pendidikannya terdapat Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali impor data.
9. Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data. 

10. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses  pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).

mungkin tidak banyak yang kita ketahui perihal asesmen nasional ini Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
siswa peserta asesmen nasional


12. Proses sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi  (SMA sederajat), bidang keahlian (SMK) dan rombel (SMP dan SD
sederajat) .
13. Setelah proses sampling dilakukan akses satuan pendidikan untuk mengimpor data ditutup. Bila terdapat perubahan data maka satuap pendidikan melaporkan ke petugas pengelola data tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk dilakukan proses generate sampling dan cetak DNS.
14. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta
cadangan.
15. Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh peserta didik yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan.

mungkin tidak banyak yang kita ketahui perihal asesmen nasional ini Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021


17. Laman pendataan calon peserta AN.
 

Jenjang Pendidikan                                >  Laman 

Portal Pendataan Asesmen Nasional      > bioportal.kemdikbud.go.id
SD dan MI                                              > biosd.kemdikbud.go.id
SMP, MTs, dan SMPTK                         > biosmp.kemdikbud.go.id
SMA, MA, SMAK, dan SMTK             > biosma.kemdikbud.go.id
SMK dan MAK                                      > biosmk.kemdikbud.go.id
Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya       > biopaket.kemdikbud.go.id
SDLB, SMPLB, dan SMALB                > bioslb.kemdikbud.go.id

Jadwal Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional

Jadwal proses pendataan calon peserta asesmen nasional tahun 2021 dimuai di akhir tahun ini, hingga februari tahun 2021.


mungkin tidak banyak yang kita ketahui perihal asesmen nasional ini Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021

Dokumen lengkap silakan unduh di tautan di bawah ini dan di link Ini


Post a Comment for "Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021"