Januari 2021, Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka, Begini Panduannya
Setelah pandemi covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia, secara otomatis berdampak pula pada dunia pendidikan, dimana pemerintah mau tidak mau menerapkan kebijakan pembelajaran dari rumah. Diakui atau tidak kualitas pembelajaran tentu saja menurun drastis, belum lagi jika melihat kondisi psikologi siswa dan repotnya orangtua yang mengajari anak di rumah. Namun tidak lama lagi, belajar bisa lansgung ke sekolah, hal ini diputuskan lewat Keputusan bersama 4 menteri, yang akhirnya pemerintah memutuskan pada pembelajaran semester genap tahun 2020-2021 atau yang dimulai Januari 2021 sekolah kembali dibuka atau pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka berlangsung.
Panduan belajar tatap muka |
Berikut ini persyaratan yang harusi dipenuhi jika sekolah ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Ijin dari pemerintah daerah/kanwil Kemenag.
Jika Pemerintah daerah atau kantor wilayah Kemenag memberikan ijin, berarti tahapan awal sudah dipenuhi. Pemberian ijin oeh Pemda/Kantor Kemenag harus memperhatikan aspek-apsek;
○ Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya
○ Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
○ Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa
○ Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)
○ Kondisi psikososial peserta didik
○ Kebutuhan layanan pendidikan bagi anakyang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
○ Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
○ Tempat tinggal warga satuan pendidikan
○ Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa
○ Kondisi geografis daerah
Kesiapan Sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.
Jika Pemda sudah mengijinkan dan sekolah ingin melaksanakan belajar tatap muka di kelas, maka sekolah wajib memenuhi persyaratan atau daftar periksa sebagai berikut;
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
■ Toilet bersih dan layak
■ Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
■ Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun (pemeriksa suhu tubuh)
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
■ Memiliki comorbid tidak terkontrol
■ Tidak memiliki akses transportasi yang aman
■ Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat
kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Protokol Kesehatan Ketat Saat Pembelajaran Tatap Muka
Walaupun sudah dijinkan belajar tatap muka, namun protokol kesehatan harus diperhatikan secara ketat, diantaranya;
Jaga jarak minimal 1,5 meter
Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
- Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
- SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting); ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
Menerapkan etika batuk/bersin
Guru dan Siswa harus Sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol
Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
sekolah tatap muka |
Dimasa transisi sekolah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Orangtua dilarang menunggui anak di sekolah, rapat orangtua-murid dsb.
Demikian informasi pendidikan hari ini, semoga dengan kabar ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan di sekolah kita.
Post a Comment for "Januari 2021, Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka, Begini Panduannya"